Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi syarat: a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data; b. memiliki kemampuan koordinasi; dan c. memiliki pengetahuan tentang proses Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda