Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berperan dan bertanggung jawab melakukan koordinasi mengenai fasilitasi Penilaian Kompetensi dan hal administratif Penilaian Kompetensi dan potensi.
(2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelola administrasi;
b. pengelola kerumahtanggaan; dan
c. pengolah data.
(3) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi atau Instansi Pengguna terkait tujuan Penilaian Kompetensi dan potensi, target jabatan, jumlah asesi, dan waktu pelaksanaan;
b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi Penilaian Kompetensi kepada unit organisasi atau Instansi Pengguna;
c. membuat surat perintah;
d. membuat surat permohonan Narasumber;
e. menangani administrasi atau keuangan fasilitasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan
f. membuat daftar hadir.
(4) Pengelola kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
b. menyiapkan transportasi, akomodasi, dan konsumsi dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
(5) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan pembaruan data dalam sistem informasi;
dan
b. melakukan perekaman atau dokumentasi kegiatan Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
