Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subtim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda