Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Jumlah subtim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang Asesor.
(2) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Admin;
b. 1 (satu) orang tester Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
c. 1 (satu) orang tenaga pendukung; dan
d. beberapa Asesor.
Koreksi Anda
