Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah subtim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang Asesor. (2) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paling sedikit: a. 1 (satu) orang Admin; b. 1 (satu) orang tester Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; c. 1 (satu) orang tenaga pendukung; dan d. beberapa Asesor.
Koreksi Anda