Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) berperan dan bertanggung jawab menilai Kompetensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang atau jabatan.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh Kompetensi Asesi; dan
b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang atau jabatan.
Koreksi Anda
