Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi syarat: a. menjabat Asesor SDM Aparatur; dan b. menguasai Simulasi atau alat ukur yang digunakan dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
Koreksi Anda