Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi syarat:
a. menjabat Asesor SDM Aparatur; dan
b. menguasai Simulasi atau alat ukur yang digunakan dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
Koreksi Anda
