Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memiliki sertifikat Kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(2) Dalam hal terbatasnya jumlah Asesor, Kepala PPSDM dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat fungsional lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural/Asesor Assessment Center.
Koreksi Anda
