Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b berperan dan bertanggung jawab melakukan kegiatan Penilaian Kompetensi mulai dari mengambil data sampai dengan membuat laporan Penilaian Kompetensi dan memberikan Umpan Balik kepada Asesi. (2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membuat jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan jadwal Asesor; b. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan; c. mengumpulkan data, dokumentasi, dan/atau bahan tentang instansi; d. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis; e. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi Kompetensi dengan Wawancara Berbasis Kompetensi; f. menyusun formulir yang digunakan oleh Asesi dan Asesor; g. mengamati perilaku Asesi pada saat penilaian; h. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat Simulasi dan Wawancara Berbasis Kompetensi; i. melakukan Wawancara Berbasis Kompetensi; j. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Asesi; k. melakukan Assessor Meeting; l. membuat laporan individual hasil Penilaian Kompetensi; dan m. memberikan Umpan Balik kepada Asesi. (3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan Asesor dan target jabatan Asesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda