Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subtim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Admin; b. Asesor; dan c. tester. (2) Subtim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda