Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kategori nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a jika nilai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kategori nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b jika nilai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c jika nilai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
Koreksi Anda
