Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Hasil Penilaian Kompetensi untuk pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b menggunakan kategori nilai:
a. memenuhi syarat;
b. masih memenuhi syarat; dan
c. kurang memenuhi syarat.
Koreksi Anda
