Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Penilaian Kompetensi untuk pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a menggunakan kategori nilai: a. optimal; b. cukup optimal; dan c. kurang optimal.
Koreksi Anda