Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan pelaksana.
Koreksi Anda