Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh Profil Kompetensi Pegawai ASN. (2) Profil Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pemetaan jabatan; dan b. pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi; (3) Penggunaan profil Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda