Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh Profil Kompetensi Pegawai ASN.
(2) Profil Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemetaan jabatan; dan
b. pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi;
(3) Penggunaan profil Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
