Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. Standar Kompetensi ASN;
b. tim Penilaian Kompetensi;
c. teknik, metode, dan alat ukur; dan
d. fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
