Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas: a. Standar Kompetensi ASN; b. tim Penilaian Kompetensi; c. teknik, metode, dan alat ukur; dan d. fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda