Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Kompetensi digunakan oleh pejabat pembina kepegawaian sebagai dasar dalam pembinaan manajemen Pegawai ASN di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Pembinaan manajemen Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
