Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan melalui:
a. pengarahan Asesi pada pra Penilaian Kompetensi;
b. pengisian daftar riwayat hidup, kuesioner Kompetensi, dan critical incident;
c. pengambilan data;
d. analisis data dan penilaian hasil oleh tim Penilaian Kompetensi;
e. integrasi data; dan
f. penyusunan laporan profil Kompetensi Asesi.
Koreksi Anda
