Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan tahapan sebelum pelaksanaan Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh tim Penilaian Kompetensi. (2) Perencanaan pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim; b. penentuan metode dan alat ukur; c. penyusunan jadwal; d. penyiapan dokumen administrasi dan sarana prasarana; dan e. penyusunan pedoman pelaksanaan.
Koreksi Anda