Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. perencanaan pelaksanaan penilaian;
b. pelaksanaan penilaian; dan
c. tindak lanjut dan evaluasi.
Koreksi Anda
