Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Penilaian Kompetensi Manajerial; b. Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; dan c. Penilaian Kompetensi Teknis. (2) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terhadap jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. peserta seleksi calon ASN KP2MI/BP2MI; dan b. Pegawai ASN pada Instansi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan profil Kompetensi. (5) Profil Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Selain Penilaian Kompetensi Manajerial, Penilaian Kompetensi Sosial Kultural, dan Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian potensi.
Koreksi Anda