Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN di lingkungan KP2MI/BP2MI dilaksanakan dengan prinsip: a. independensi; b. objektif; c. valid; d. reliabel; dan e. transparan. (2) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. (3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu hasil Penilaian Kompetensi menggambarkan Kompetensi yang sesungguhnya dari Asesi. (4) Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu hasil Penilaian Kompetensi menjamin keakuratan Kompetensi Asesi. (5) Reliabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu hasil Penilaian Kompetensi mencerminkan konsistensi Kompetensi dalam kurun waktu tertentu. (6) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu hasil Penilaian Kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi, atasan langsung, pejabat pengelola kepegawaian, dan pejabat pembina kepegawaian.
Koreksi Anda