Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Hasil Penilaian Kompetensi yang telah diterbitkan oleh unit organisasi yang membidangi sumber daya manusia dan organisai dan lembaga penyelenggara Penilaian Kompetensi lainnya yang ditunjuk dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hasil penilaian berakhir.
Koreksi Anda
