Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi bagi pegawai lainnya yang mengisi jabatan tertentu di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda