Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi bagi pegawai lainnya yang mengisi jabatan tertentu di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
