Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui:
a. penyediaan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. pengembangan atau perbaikan;
d. pemenuhan sertifikasi Kompetensi bagi Asesor dari Instansi Pembina Penilaian Kompetensi;
e. pemenuhan sertifikasi bagi Psikolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tes validitas dan reliabilitas dari alat ukur atau Simulasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. standar mutu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
b. alat ukur dan/atau Simulasi;
c. Asesor dan Psikolog;
d. kinerja individu yang telah mengikuti Penilaian Kompetensi;
e. pemanfaatan hasil Penilaian Kompetensi;
f. tata kelola penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
dan
g. sarana dan prasarana.
(3) Dalam melakukan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala PPSDM dapat membentuk tim penjaminan mutu.
(4) Tim penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diutamakan berasal dari jabatan fungsional Asesor SDM Aparatur ahli madya dan/atau Asesor SDM Aparatur ahli utama.
Koreksi Anda
