Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan dan pengelolaan data Penilaian Kompetensi di lingkungan KP2MI/BP2MI dilaksanakan melalui SIAKSI yang terintegrasi dengan aplikasi kepegawaian di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Asesi dapat mengakses hasil Penilaian Kompetensi melalui SIAKSI. (3) Dalam hal penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilakukan oleh pihak lain, hasil dari penilaian diintegrasikan dalam SIAKSI.
Koreksi Anda