Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien.
5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8. Penilaian Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan kompetensi teknis Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.
9. Penilaian Kompetensi Manajerial adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Manajerial yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode assessment center atau metode penilaian lainnya.
10. Penilaian Kompetensi Sosial Kultural adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode assessment center atau metode penilaian lainnya.
11. Metode Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang asesor.
12. Metode Sederhana adalah proses Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang wawancara berbasis kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi dan ditambah dengan paling kurang 1 (satu) simulasi tingkat sederhana.
13. Metode Sedang adalah proses Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara berbasis kompetensi tingkat sedang, tes psikologi dan ditambah paling kurang 2 (dua) simulasi tingkat sedang.
14. Metode Kompleks adalah proses Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang wawancara berbasis kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks.
15. Metode Penilaian Lainnya atau Metode Lainnya adalah metode selain Metode Assessment Center yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi Pegawai ASN.
16. Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata dapat muncul dalam tugas/pekerjaan.
17. Wawancara Berbasis Kompetensi adalah proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan atau sedang diduduki.
18. Assesor Meeting adalah pertemuan antar asesor dan Admin untuk membahas nilai kompetensi Asesi oleh setiap Asesor untuk diintegrasikan dalam rangka MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian.
19. Umpan Balik adalah kegiatan penyampaian hasil kompetensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
20. Instansi Pembina Penilaian Kompetensi adalah Badan Kepegawaian Negara.
21. Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang melaksanakan Penilaian Kompetensi ASN dengan cara menunjuk atau difasilitasi oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
22. Sistem Informasi Asesmen Kompetensi dan Potensi yang selanjutnya disebut SIAKSI adalah sistem yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan rangkaian proses dan pengelolaan data hasil penilaian kompetensi dan potensi di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
24. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
25. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat PPSDM merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal yang bertugas merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi penilaian dan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
27. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
28. Narasumber adalah pejabat pimpinan tinggi/pakar yang memahami proses menggali substansi bidang atau jabatan yang akan dinilai.
29. Asesor adalah asesor sumber daya manusia aparatur, calon asessor sumber daya manusia aparatur, dan asesor independent.
30. Asesi adalah Pegawai ASN yang akan dinilai kompetensi dan potensinya dan menduduki jabatan ASN.
31. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural di lingkungan instansi pemerintah.
32. Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin adalah Asesor SDM Aparatur yang bertanggung jawab/memimpin pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center.
33. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh pemerintah pusat.
Koreksi Anda
