Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, PPSDM dapat melakukan kerja sama dengan: a. kementerian/lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan dunia usaha; e. organisasi nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri; f. lembaga swadaya masyarakat; g. orang perorangan; dan/atau h. pihak lain/lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda