Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda