Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia yang akan melaksanakan Pelatihan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk:
a. pengakuan keterampilan;
b. pertimbangan karier; dan
c. pemberian pembiayaan.
(3) Sumber Daya Manusia yang akan melaksanakan Pelatihan di luar negeri harus mempersiapkan laporan per negara tentang KP2MI/BP2MI.
(4) Laporan per negara tentang KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI;
c. isu strategis terkait pekerja migran INDONESIA terkini;
dan
d. konklusi.
Koreksi Anda
