Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan di luar negeri dilaksanakan berdasarkan: a. undangan; b. jalur mandiri; atau c. kerja sama yang disepakati dengan pihak di luar negeri. (2) Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. organisasi pemerintah; b. universitas/lembaga pendidikan; atau c. organisasi nonpemerintah.
Koreksi Anda