Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPSDM menyusun laporan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada: a. Wakil Menteri/Wakil Kepala; b. direktur jenderal; c. Inspektur Jenderal; dan d. kepala biro yang membidangi organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda