Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPSDM menyusun laporan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Wakil Menteri/Wakil Kepala;
b. direktur jenderal;
c. Inspektur Jenderal; dan
d. kepala biro yang membidangi organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
