Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) PPSDM melaksanakan Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Teknis pelaksanaan Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
