Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dilakukan 1 (satu) tahun sebelumnya dengan melakukan pengukuran dan penyusunan rekomendasi. (3) Hasil pengukuran dan penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda