Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) PPSDM melakukan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSDM dapat melibatkan unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. kunjungan lapangan;
b. audiensi;
c. supervisi; dan
d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
