Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (9) diperlukan unsur pendukung Pelatihan, yang terdiri atas: a. tenaga Pelatihan; dan b. sarana dan prasarana. (2) Unsur pendukung Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan petunjuk teknis Pengembangan Kompetensi. (3) Setiap Sumber Daya Manusia penyelenggara Pelatihan wajib memiliki Kompetensi teknis management of training dan/atau training officer course.
Koreksi Anda