Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPSDM melakukan seleksi usulan calon peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPSDM dapat membentuk tim seleksi. (3) Hasil seleksi calon peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Koreksi Anda