Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka di dalam kelas secara dalam jaringan atau luar jaringan. (2) Teknis penyelenggaraan Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda