Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pembelajaran berupa Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Pelatihan klasikal; dan
b. Pelatihan nonklasikal.
Koreksi Anda
