Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan rencana kebutuhan Pengembangan Kompetensi. (2) Pengembangan Kompetensi dilaksanakan dengan pembelajaran terintegrasi. (3) Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan proporsi: a. 10% (sepuluh perseratus) kegiatan pembelajaran berupa Pelatihan; b. 20% (dua puluh perseratus) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan c. 70% (tujuh puluh perseratus) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan. (4) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda