Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan rencana kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
(2) Pengembangan Kompetensi dilaksanakan dengan pembelajaran terintegrasi.
(3) Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan proporsi:
a. 10% (sepuluh perseratus) kegiatan pembelajaran berupa Pelatihan;
b. 20% (dua puluh perseratus) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan
c. 70% (tujuh puluh perseratus) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
(4) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
