Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi: b. nama dan nomor induk ASN yang akan dikembangkan; c. Jabatan yang akan dikembangkan; d. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan; dan e. bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi. (2) Kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN paling lambat pada triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda