Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis Kompetensi yang akan dikembangkan. (2) Verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian jalur Pengembangan Kompetensi; c. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan d. pengalokasian anggaran sesuai dengan jumlah target Pengembangan Kompetensi pertahun. (3) Dalam melaksanakan verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan; b. dokumen perencanaan tahunan; c. standar Kompetensi Jabatan; dan d. manajemen talenta Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda