Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dimasukkan ke dalam sistem informasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi untuk dilakukan pemberian pertimbangan terhadap hasil inventarisasi. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan organisasi dan tata kerja unit organisasi. (4) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jenis Kompetensi yang akan dikembangkan melalui jalur Pengembangan Kompetensi. (5) Hasil inventarisasi yang telah mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda