Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi rencana kebutuhan Pengembangan Kompetensi; dan b. verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi. (2) Inventarisasi rencana kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap Sumber Daya Manusia. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan informasi yang terdiri atas: a. profil Sumber Daya Manusia termasuk riwayat Pengembangan Kompetensi; b. data hasil analisis kesenjangan Kompetensi termasuk Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis; dan c. data hasil analisis kesenjangan kinerja termasuk capaian kinerja individu. (4) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan: a. rencana strategis KP2MI/BP2MI; dan b. standar Kompetensi Jabatan.
Koreksi Anda