Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi rencana kebutuhan Pengembangan Kompetensi; dan
b. verifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
(2) Inventarisasi rencana kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap Sumber Daya Manusia.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan informasi yang terdiri atas:
a. profil Sumber Daya Manusia termasuk riwayat Pengembangan Kompetensi;
b. data hasil analisis kesenjangan Kompetensi termasuk Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis; dan
c. data hasil analisis kesenjangan kinerja termasuk capaian kinerja individu.
(4) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan memperhatikan:
a. rencana strategis KP2MI/BP2MI; dan
b. standar Kompetensi Jabatan.
Koreksi Anda
