Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan Pengembangan Kompetensi;
b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
c. evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan
d. pelaporan.
Koreksi Anda
