Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; c. evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda