Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
