Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan jajaran Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
