Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Sebelum berakhirnya masa penugasan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan, Sekretaris Jenderal mempersiapkan calon Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
