Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum berakhirnya masa penugasan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan, Sekretaris Jenderal mempersiapkan calon Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda