Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan yang telah diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri ditugaskan untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dengan status penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Masa jabatan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan Menteri/Kepala. (3) Penugasan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda