Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebelum ditempatkan di Perwakilan Republik INDONESIA harus mengikuti: a. pembekalan teknis; dan b. orientasi penugasan dan pemantapan substansi. (2) Pembekalan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh KP2MI/BP2MI. (3) Orientasi penugasan dan pemantapan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda