Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebelum ditempatkan di Perwakilan Republik INDONESIA harus mengikuti:
a. pembekalan teknis; dan
b. orientasi penugasan dan pemantapan substansi.
(2) Pembekalan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh KP2MI/BP2MI.
(3) Orientasi penugasan dan pemantapan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
