Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Calon Atase Ketenagakerjaan dan calon Staf Teknis Ketenagakerjaan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menjadi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan status penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
